Kapolsek Mandau Beberkan Kronologis Kasus Pembunuhan Istri Hamil
"Tersangka RR juga dijerat Pasal berlapis yaitu 44 ayat 3, Jo Pasal 5 huruf a undang undang RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.a tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHPidana dengan Ancama hukuman penjara maksimal 15 Tahun," tuturnya.
Semntara Ketua LAMR Kecamatan Bathin Solapan, Datuk Zulfikar mengungapkan rasa prihatian atas kejadian ini kemudian bisa berkata bagaimanapun tapi peristiwa inu sudah terjadi dan sangat disayangkan.
Ia juga mengatakan dari LAMR menyerukan kepada seluruh Masyarakat untuk menjauhi Narkoba karena banyak yang terjadi tidak baik, terutama pikiran menjadi kacau seperti yang terjadi hari ini.
"Kami juga meminta kepada orang tua untuk mengawasi anak anaknya untuk menjauhi Narkoba dan kasus ini tidak bisa diselesaikan secara adat harus dengan hukum,"pungkasnya.