Menu

Kedapatan Edarkan Sabu, Warga Kelapapati Bengkalis Diringkus Polisi

Dahari 13 Jan 2025, 15:56
Kedapatan Edarkan Sabu, Warga Kelapapati Bengkalis Diringkus Polisi
Kedapatan Edarkan Sabu, Warga Kelapapati Bengkalis Diringkus Polisi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sabu seberat 2,30 gram bersama satu orang tersangka berinsial MK alias Kamal (30) warga kelapapati, Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu 8 Januari 2025 kemarin.

Tersangka Kamal dikenalan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peran tersangka adalah kurir atau pengedar sabu,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar SH MH, Senin 13 Januari 2025.

Diutarakannya, adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 2 paket sabu seberat 2,30 gram, satu Hp, tas kecil, sendok sabu dan satu unit sepeda motor.

Berawal, pada Rabu 8 Januari 2025, Kasat Resnarkoba IPTU Doni Binsar, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kelapapati darat sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit II Ipda Doni, S.H., M.H dan Tim Opsnal melakukan lidik dan menemukan seseorang yang mencurigai yang berada di Jalan Kelapapati Darat Gang Zainah, lalu tim opsnal langsung melakukan upaya hukum dan mengamankan MK tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua