Heboh ASN di Jakarta Bebas Poligami, Ini Kata Mendagri
Dalam Bab II, memuat aturan yang membolehkan ASN poligami.
Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.