Bukti Diplomasi Prabowo Nomor 1
Indonesia mengajukan gugatan terhadap kebijakan UE pada Desember 2019 yang mencakup kebijakan RED II, Delegated Regulation, dan kebijakan Prancis yang dianggap menghalangi akses pasar produk kelapa sawit.
Dengan kemenangan Indonesia dalam kasus ini, UE diwajibkan mematuhi putusan WTO dalam waktu 20-60 hari.