Menu

Tersangka Sabu 2 Kg Tertangkap di Rupat Saat Akan Ngantarkan Sabu ke Aceh

Dahari 21 Jan 2025, 11:36
Tersangka Sabu 2 Kg Tertangkap di Rupat Saat Akan Ngantarkan Sabu ke Aceh
Tersangka Sabu 2 Kg Tertangkap di Rupat Saat Akan Ngantarkan Sabu ke Aceh

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Elang Malaka yang terdiri dari Sat Narkoba Polres Bengkalis dan tim Bea dan Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,074 Kg di tepi pantai jalan kampung tengah, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kamis (16/01/25) sekitar pukul 0600 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan disampingi Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar, Kepala Seksi P2 Bea Cukai Bengkalis, Diki Iskandar saat menggelar konferensi pers di aula belakang Mapolres Bengkalis, Senin 20 Januari 2024 kemarin.

Dijelaskan, tersangka warga jalan Kampung Tengah, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat inisial MR alias Redho dengan rincian barang bukti 2 bungkus sabu  kemasan teh cina warna hijau dengan total 2,074 Kg, 1  buah jerigen kecil putih, 1 buah Tas ransel wana biru, 1  buah kartu ATM, dan 1 unit Hp.

"Sabu 2 Kg lebih ini dibawa oleh tersangka dari Malaysia dengan menggunakan Speedboat, yang statusnya sebagai kurir jaringan internasioal,"ungkap Kapolres.

Dijelaskan, dari hasil interogasi, tersangka dijanjikan menerima upah Rp25 juta  dari seseorang yang memerintah warga Selangor Malaysia dengan panggilan Bang (status lidik) untuk diantar ke Aceh menuju seseorang inisial TK (DPO).

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukukuman mati.

Halaman: Lihat Semua