Polsek Minas Ungkap Kasus Penggelapan Pupuk Milik PT. Arara Abadi
RIAU24.COM - Siak-Polsek Minas berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap 19 sak pupuk NPK milik PT. Arara Abadi. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/01/2025), di Jalan Poros Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani SH SIK MH MIK, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas patroli PT. Arara Abadi mencurigai sebuah mobil pick up yang keluar dari area perusahaan membawa muatan pupuk tanpa izin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 19 sak pupuk yang diduga akan digelapkan oleh lima orang pelaku berinisial SW (33), OA (31), SBP (31), DAM (26) dan CM (26).
"Kelima orang pelaku merupakan mitra kerja PT. Arara Abadi. Mereka memanfaatkan kesempatan untuk menggelapkan pupuk perusahaan," ujar Kapolsek kepada Wartawan, Senin (20/01/2025).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, para pelaku dan barang bukti berupa 19 sak pupuk serta mobil pick up telah diamankan di Polsek Minas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Minas menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aset perusahaan.