Curi Besi di Tol Permai, Pria Paruh Baya di Kandis Ditangkap
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh unit Reskrim Polsek Kandis, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. Atas perbuatannya, Pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 406 KUHPidana," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Kandis juga menyampaikan himbauan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra S.H., S.I.K., M.SI agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.(Lin)
Baca juga: Pelaku Pencabulan anak terhadap Dua kakak Beradik di Kamar Mandi Gereja di Amankan Polsek Kandis