Trump Tetapkan Amerika Hanya Akui 2 Jenis Kelamin, Cabut Hak Promosi Kaum LGBT
RIAU24.COM -Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengambil langkah berkaitan dengan ras dan gender setelah resmi dilantik sebagai Presiden AS ke-47.
Dia mencabut perintah eksekutif yang telah mempromosikan keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI) dan mempromosikan hak-hak bagi orang-orang LGBTQ+ dan ras minoritas.
Dilansir Reuters, Selasa (21/1/2025), tak lama setelah menjabat, Trump mencabut 78 perintah eksekutif yang ditandatangani oleh pendahulunya Joe Biden, termasuk setidaknya selusin tindakan yang mendukung kesetaraan ras dan memerangi diskriminasi terhadap kaum gay dan transgender.
"Kebijakan Amerika Serikat adalah mengakui dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Jenis kelamin ini tidak dapat diubah dan didasarkan pada realitas yang mendasar dan tidak dapat dibantah. Di bawah arahan saya, Cabang Eksekutif akan menegakkan semua undang-undang yang melindungi jenis kelamin untuk mendukung realitas ini, dan definisi berikut akan mengatur semua interpretasi dan penerapan hukum Federal dan kebijakan administrasi oleh Eksekutif," demikian bunyi salah satu poin perintah eksekutif Trump.
Kemudian, perintah eksekutif Trump lainnya menekankan dana federal tidak boleh dipakai untuk mempromosikan ideologi gender. Itu juga berlaku terkait dana hibah.
"Dana federal tidak boleh digunakan untuk mempromosikan ideologi gender. Setiap lembaga harus menilai ketentuan hibah dan preferensi penerima hibah serta memastikan dana hibah tidak mempromosikan ideologi gender," bunyi poin lainnya.