Deretan Kebijakan 'Gila' Donald Trump di Periode Kedua Pimpin AS usai Dilantik
Perintah Trump berarti memaksa Kementerian Kehakiman mengupayakan hukuman mati kasus federal yang sesuai dan membantu melestarikan hukuman mati di AS, demikian dikutip ABC News.
Melalui perintah itu pula, jaksa agung bisa menggunakan yurisdiksi federal dan menerapkan hukuman mati "tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain"
Dalam perintah eksekutif itu, Trump hanya mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan.
Trump juga menghapus perlindungan bagi transgender di penjara federal, dan menghentikan Program Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi (Diversity, equity, and inclusion/DEI).
Baca juga: Kebakaran Hutan Los Angeles yang Baru Memaksa Ribuan Orang Termasuk 500 Narapidana Untuk Mengungsi
Anak imigran tak dapat kewarganegaraan AS
Perintah eksekutif Trump juga mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi imigran gelap.