Penyelidik Korea Selatan Rekomendasikan Tuduhan Pemberontakan dan Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Yoon
Kasus ini sekarang akan diserahkan kepada jaksa, yang memiliki 11 hari tersisa untuk memutuskan apakah Yoon akan dituntut.
Jika mereka menyetujui tuduhan itu, persidangan pidana akan diluncurkan terhadap presiden Korea Selatan yang diperangi.
Baca juga: Trump Menunjuk Kembali Pemberontak Houthi Yang Didukung Iran Sebagai 'Organisasi Teroris Asing'
“Kantor kejaksaan telah memenuhi permintaan CIO untuk transfer kasus," kata para penyelidik.
Penyalahgunaan wewenang?
CIO dalam penyelidikannya menemukan bahwa Presiden Yoon yang ditangguhkan menyalahgunakan wewenang mereka dengan memaksa petugas polisi dari Unit Penjaga Majelis Nasional dan pasukan darurat militer untuk melakukan tugas di luar kewajiban mereka.
“Dia juga menghalangi pelaksanaan hak anggota parlemen untuk menuntut pencabutan darurat militer", tambahnya.