Puan Maharani Minta Korban dari Eks Kapolda Ngada Dapat Perlindungan Ekstra

Puan Maharani Minta Korban dari Eks Kapolda Ngada Dapat Perlindungan Ekstra
Menurut Puan, hal tersebut sejalan dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebab, dalam beleid ini, ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.
Ia meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual itu.
"Jika negara gagal memberikan keadilan kepada korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, kasus serupa akan terus terulang," sebut Puan.
"Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata," imbuhnya.
(***)