BAZNAS Siak Tunda GEMAR Siak Berzakat dan Pendistribusian Pola Konsumtif di Bungaraya

RIAU24.COM - Siak-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak mengumumkan penundaan kegiatan Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat dan Pendistribusian Pola Konsumtif Tahap I Tahun 2025 di Kecamatan Bungaraya. Kegiatan yang semula dijadwalkan berlangsung di Masjid Nurul Huda, Kampung Bungaraya, ditunda sebagai bentuk penghormatan terhadap proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Jayapura pada 22 Maret 2025.
Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis bin Tatan, S.Pd.I, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga kondusivitas serta memastikan kegiatan dapat berjalan optimal tanpa gangguan. Rabu (18/03/2025).
"BAZNAS Siak memiliki penyaluran zakat yang terprogram sebanyak tiga kali dalam setahun, termasuk GEMAR Siak Berzakat. Kegiatan ini sudah berjalan sejak tahun 2013 dan menjadi bagian dari komitmen kami dalam membantu masyarakat yang membutuhkan," ujar Samparis.
BAZNAS Kabupaten Siak juga menegaskan bahwa kegiatan zakat ini murni bersifat sosial dan keagamaan, tidak ada kaitannya dengan politik. Munculnya kesalahpahaman di ruang publik terkait hal ini diharapkan dapat segera diluruskan.
Penjadwalan Ulang dan Komitmen BAZNAS Siak
BAZNAS memastikan bahwa pendistribusian zakat akan tetap dilakukan setelah PSU selesai, tanpa terpengaruh oleh hasil pemilihan. Prinsip pengelolaan zakat tetap berlandaskan 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, guna menjaga kepercayaan para muzaki serta memastikan dana zakat tersalurkan secara transparan dan bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk tetap mendukung program zakat serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar. BAZNAS Siak berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat bagi yang berhak menerimanya.(Lin)