KPK Dukung Penjara Koruptor di Pulau Terpencil: Tak Usah Dikasih Makan

RIAU24.COM -Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melempar wacana agar negara tidak usah menyediakan makanan untuk koruptor saat menjalani masa penahanan di penjara.
Menurut dia, akan lebih baik agar pemerintah menyediakan alat pertanian untuk koruptor bercocok tanam dan menikmati hasil dari kegiatan tersebut.
Hal itu disampaikan Johanis merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Johanis sependapat dengan keinginan Prabowo tersebut.
"Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri," ujar Johanis melalui pesan tertulis, Selasa (18/3).
Selain itu, Johanis berharap agar pidana badan minimal diubah menjadi 10 tahun. Ia meyakini hal itu akan memberi efek jera, baik bagi koruptor maupun orang lain agar takut berbuat korupsi.
Dalam peraturan yang saat ini berlaku, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi), masih ada yang mengatur hukuman minimal satu tahun penjara (Pasal 3).