Berhasil Terapkan Perda Pengelolaan Zakat, DPRD Kuantan Singingi Belajar ke Siak.

Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya zakat, infak, dan sedekah. Oleh karena itu, pihaknya ingin mengetahui strategi Pemkab Siak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta bagaimana fasilitas yang diberikan kepada Baznas agar dapat bekerja lebih maksimal.
"Kami berharap setelah diskusi ini, kami bisa membangun pengelolaan zakat yang baik di Kuantan Singingi juga dan Semoga Ranperda yang kami susun nantinya dapat membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat," harap Nur.
Ketua Baznas Siak, Simparis, turut menjelaskan bahwa Kabupaten Siak telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat sejak 2013, menjadikannya sebagai daerah pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus dalam tata kelola zakat.