Menu

STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat

Zuratul 28 Mar 2025, 13:49
STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat.
STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat.

Tertulis pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan pertimbangan setelah pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

(***)

Halaman: 23Lihat Semua