Jakarta Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Jakarta Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Pramono juga menjelaskan bahwa tidak ada keringanan pajak serupa yang akan diberikan untuk kepemilikan kendaraan.
"Setelah peninjauan menyeluruh, kami menemukan bahwa banyak penduduk memiliki banyak kendaraan tetapi gagal membayar pajak yang diwajibkan," katanya. "Jadi, pemilik kendaraan harus memenuhi kewajiban pajak mereka, berapa pun jumlah kendaraan yang mereka miliki." ***