Gegara Sistem Coretax Baru Hadapi Kendala, Penerimaan Pajak Indonesia Turun 42 Persen pada Januari 2025

RIAU24.COM - Pendapatan pajak Indonesia anjlok 41,86 persen tahun-ke-tahun pada bulan Januari menjadi Rp 88,89 triliun ($5,42 miliar), karena para pelaku bisnis dan pembayar pajak berjuang dengan peluncuran Sistem Administrasi Inti Perpajakan (Coretax) baru milik pemerintah.
Penurunan tajam tersebut, dibandingkan dengan Rp 152,89 triliun yang terkumpul pada Januari 2024, terjadi saat pemerintah berupaya memodernisasi pemungutan pajak dan memberlakukan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah. Penurunan tersebut menimbulkan kekhawatiran atas kemampuan pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak tahunan yang ambisius sebesar Rp 2.189,31 triliun, meningkat 13,29 persen dari tahun 2024.
Laporan pemerintah, APBN KiTa (Kinerja Anggaran Negara dan Fakta) edisi Februari 2025, menyebutkan penurunan tersebut disebabkan oleh melemahnya penerimaan PPN dalam negeri dan melambatnya penerimaan pajak penghasilan badan. Penerimaan pajak penghasilan badan turun menjadi Rp 4,16 triliun, sedangkan penerimaan PPN dalam negeri turun menjadi Rp 2,58 triliun hingga akhir Januari.
Meskipun secara keseluruhan mengalami penurunan, penerimaan pajak dari PPN impor, PPh 21, dan PPh final memberikan dukungan yang krusial. PPN impor memberikan kontribusi sebesar Rp 20,21 triliun atau 22,74 persen dari total penerimaan pajak, didorong oleh peningkatan pungutan atas bahan baku, khususnya pada industri makanan. Pajak gaji menghasilkan Rp 15,95 triliun atau 17,94 persen dari total penerimaan, dibantu oleh penerapan skema tarif pajak yang efektif. PPh final, termasuk pungutan atas bunga deposito, diskonto obligasi, dan sewa real estat, berjumlah Rp 11,57 triliun.
Sektor manufaktur, jasa keuangan, dan pertambangan masih menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar, yang secara kolektif menyumbang 52,4 persen dari penerimaan pajak pada Januari. Sektor manufaktur memimpin dengan penerimaan pajak sebesar Rp 23,25 triliun, diikuti oleh sektor jasa keuangan sebesar Rp 13,62 triliun, dan pertambangan sebesar Rp 10,18 triliun.
Laporan APBN KiTa yang awalnya dipublikasikan di situs Kementerian Keuangan pada pagi hari tanggal 12 Maret, kemudian dihapus tanpa penjelasan. Kementerian kemudian menyatakan bahwa laporan resmi akan dirilis pada tanggal 13 Maret pukul 10 pagi waktu setempat, dengan alasan perlunya verifikasi akhir.
Implementasi Coretax yang Mahal dan Bermasalah
Awalnya, Sistem Coretax dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan petugas pajak. Namun, dalam praktiknya, banyak wajib pajak menghadapi kesulitan dalam mengakses sistem tersebut.
Proyek Core Tax Administration System (Coretax) di Indonesia diperkirakan menelan biaya total Rp 1,73 triliun, dengan pemenang lelang dari LG CNS, anak perusahaan LG Corporation asal Korea Selatan, senilai Rp 1,22 triliun. Proyek ini dibiayai melalui anggaran Kementerian Keuangan dari tahun 2020 hingga 2024.
Proses pengadaan dikelola oleh PricewaterhouseCoopers (PwC), dan Deloitte Consulting ditunjuk sebagai konsultan untuk manajemen proyek dan jaminan kualitas. ***