Geledah Kantor Kementerian PUPR, KPK Sita Barang Bukti Terkait Proyek Air Minum
RIAU24.COM - JAKARTA- Pendalaman terkait kasus dugaan suap pada proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), terus diperdalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkembangan terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah itu telah menyita sejumlah barang bukti, terkait proyek tersebut.
Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis 3 Januari 2019 kemarin. Pemeriksaan itu sendiri berlangsung siang hari dan baru berakhir pada malam hari.
Dalam keterangannya kepada pers, Jumat 4 Januari 2019 tadi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik.
Saat ini barang bukti tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. "Sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik," ujar Febri seperti dilansir cnnindonesia.com.
Ditambahkannya, selain kantor Ditjen Cipta Karya, penyidik KPK juga menggeledah rumah dua tersangka, yaitu rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.