264 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengungkapkan telah menertibkan setidaknya 264 Alat Peraga Kampanye (APK). APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Disampaikan, Hary Rubianto Koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis, Senin 7 Januari 2019, menurutnya, penertiban APK dilakukan di seluruh Kabupaten Bengkalis.
"Sampai hari ini sudah 264 APK kita tertibkan. Itupun kawan-kawan (pengawas) di kecamatan dan desa masih mendata lagi, APK yang dipasang oleh peserta pemilu," ungkapnya kepada wartawan.
Dikatakan, APK yang paling banyak ditertibkan berada di Kecamatan Bathin Solapan, Mandau, Bukit Batu dan Kecamatan Bantan.
"Ada sejumlah titik yang menjadi larangan peletakan APK. Diantaranya, rumah ibadah, sekolah, tiang listrik dan pohon,"ujarnya.
Dia menegaskan, peserta pemilu boleh melakukan penambahan APK. Namun ada aturan dan ketentuannya.