Kasus Tipikor KMP Tasik Gemilang, Sempat Dua Kali Mangkir, Tersangka YA Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sempat dua kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Akhirnya tersangka YA kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang penuhi panggilan Kejaksaan Bengkalis pada 8 Januari 2019 kemarin.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Bengkalis Heru Winoto SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan SH, kepada Riau24.com, Rabu 9 Januari 2019.
"Panggilan itu kami sertakan pada tanggal 8 Januari kemarin. Dan yang bersangkutan sudah hadir beserta didampingi penasehat hukumnya, sehingga dalam pemeriksaan posisi tersangka YA sudah selesai,"ungkap Kasi Pidsus Agung Irawan SH.
Diutarakan Agung lagi, atas dugaan korupsi tersebut, Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera merampungkan berkas perkara tersebut.Kemudian akan segera menyerahkan kepada Jaksa peneliti untuk meneliti berkas yang sudah di sidik.
"Kami akan segera rampungkan berkas perkaranya, kemudiam kami juga akan segera sampaikan kepada jaksa peneliti untuk meneliti berkas berkas yang sudah disidik. Ketika sudah tidak ada permasalahan kami akan segera membuat P21 penahanan dan segera melimpahkan ke Pengadilan,"ungkap Agung lagi.
Lanjut Agung, untuk kedua tersangka JA dan YA yang terlibat kasus Tipikor KMP Tasik Gemilang ini, keduanya belum dilakukan penahanan.