Kasus Tipikor KMP Tasik Gemilang, Sempat Dua Kali Mangkir, Tersangka YA Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari Bengkalis
"Ya kita masih menunggu berjalan semua, dan menargetkan pada bulan Februari-Maret mendatang. Dan untuk sidangnya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Yang paling penting kita akan rampungkan berkas perkaranya,"ujarnya, seraya menyebutkan jika tim peneliti sudah merasa berkas perkara tersebut tidak ada permasalahan, sehingga kami akan langsung melakukan penahanan.
Pemberitaan sebelumnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan Kejari Bengkalis yang bekerjasama dengan pihak BPK-P Riau soal dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, pada akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis secara resmi menetapkan dua orang tersangka.
Dua orang yang ditetapkan tersangka ini, pertama mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis inisial JA dan seorang rekanan yang melaksanakan kegiatan Operasional KMP Tasik Gemilang inisial YA alias Edi.
Dalam penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut, setelah pihak BPK-P menyampaikan audit operasional KMP Tasik Gemilang ke Kejari Bengkalis sejak tahun 2012-2015 dengan merugikan negara mencapai Rp1,3 Milyar.
Selain itu, tersangka JA yang sempat ditemui wartawan kala itu mengatakan, bahwa dana operasional KMP Tasik Gemilang yang belum disetor ke Kas Daerah tersebut, karena memang masuk dalam utang piutang pihak rekanan.
“Itu kan masuk utang piutang pihak rekanan dengan pemerintah, sebenarnya perkara ini hanya masuk perdata, karena bukan masuk unsur penggelapan, tapi jelas diakui rekanan, bahwa itu adalah utang rekanan,"kilah tersangka JA kepada awak media.(***)