Bintang Basket NBA Ini Diburu Pemerintah Turki, Ini Daftar Kesalahannya
RIAU24.COM - ANKARA- Pihak kejaksaan Turki mengeluarkan perintah penahanan internasional terhadap bintang bola basket NBA dari klub New York Knicks, Enes Kanter. Sikap keras pemerintah Turki ini dilakukan karena Kanter kerap mengkritik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Selain mengajukan 'red notice', yang mengharuskan Interpol mencoba mencari dan menahan seseorang untuk kemudian diekstradisi, pemerintah Turki juga membatalkan paspor Turki milik Kanter.
Pada Mei 2017, Kanter ditolak masuk ke Rumania karena paspor Turkinya sudah tidak berlaku lagi. Lalu di tahun 2018, dia dinyatakan oleh pengadilan Turki menjadi anggota kelompok teroris bersenjata. Ayah Kanter juga dinyatakan bersalah dengan tuduhan terorisme.
Pemerintah Turki juga menuduh Kanter memiliki hubungan dengan ulama Turki yang sekarang tinggal di Amerika Serikat (AS), Fethullah Gulen, dan memberikan bantuan keuangan kepada ulama tersebut.
Pemerintah Turki menuduh Gullen menjadi dalang dalam kudeta yang gagal terhadap pemerintahan Erdogan pada 2016, tuduhan yang dibantah oleh Gullen.
Sejak kudeta yang gagal tersebut, lebih dari 77 ribu orang dipenjara dan 150 ribu pegawai negeri termasuk guru, hakim, dan tentara diberhentikan atau diskors dengan tuduhan mereka adalah pendukung Gulen.
Dalam pernyatannya di Twitter, Kanter membantah melakukan kesalahan."Pemerintah Turki tidak BISA menyampaikaan satu bukti pun mengenai kesalahan saya," katanya, seperti dilaporkan ABC News, Kamis (17/1/2019). "Saya selalu menjadi warga yang patuh hukum," tambahnya seperti dilansir inews.id.
Pada awal bulan ini, dia menolak pergi ke London untuk memperkuat Knicks karena dia takut akan dibunuh karena mengkritik Erdogan. Pekan lalu, dia mengumumkan tidak akan bepergian bersama timya ke Kanada.
Timnya menyatakan saat itu bahwa ada masalah visa, namun Kanter membantah dan mengatakan dia sebenarnya takut dibunuh.***