Hina Agama Islam Lewat Akun Facebook-nya, Kakek Tua di Bengkalis Ini Diciduk Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Opsnal Satrekrim Polsek, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau, meringkus satu orang diduga melakukan penistaan agama islam yang dimuat di medsos (facebook red,), Rabu 16 Januari 2019 kemarin.
Pelaku ini merupakan kakek berumur 57 tahun berinisial SP warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusnandar Subekti SH membenarkan dengan penangkapan salah seorang pelaku berinisial SP (57).
"SP diduga melakukan tindak pidana ITE dengan kata kata penistaan agama Islam yang dimuat di akun facebook miliknya,"ungkap Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusnandar Subekti, Jumat 18 Januari 2019.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku SP (57) diantaranya, satu buah HP xiaomi warna hitam yang digunakan untuk membuat postingan penghinaan tersebut. 3 lembar hasil capture mengenai postingan penghinaan Agama.
Sebelumnya, dari kronologis kasus tersebut berawal, Pada Senin 14 Januari 2019 pada pukul 23.57 WIB bertempat diwilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis telah terjadi Penghinaan atau Penistaan ??Agama Islam yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook SP.