Keluarkan Surat Edaran Galang Dana Bantu Koruptor, Pemko Batam Disorot KPK
RIAU24.COM - Aksi solidaritas dengan menggalang dana bantuan biasanya dilakukan untuk menolong masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam atau sakit. Namun berbeda dengan yang terjadi di Batam, aksi menggalang bantuan justru dilakukan untuk membantu koruptor.
Ini dilakukan Pemerintah Kota Batam dengan menerbitkan surat edaran agar membantu 'meringankan beban' terpidana korupsi Abd Samad. Samad divonis bersalah karena korupsi dana bansos untuk guru mengaji Taman Pendidikan Alquran (TPQ).
Mantan Kepala Subbag Bantuan Sosial Sekretariat Daerah Kota Batam itu dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 426 juta subsider 1 tahun kurungan. Jika ia tak membayar denda dan uang pengganti, dia harus menjalani hukuman selama 5,5 tahun.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin itu meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Batam membantu Samad. Setiap PNS diminta menyumbang Rp50 ribu.
Surat edaran ditembuskan ke Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam.
Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Batam Jefridin enggan mengomentari surat yang ia tanda tangani tersebut. Ia meminta wartawan konfirmasi kepada ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir.