Menu

Keluarkan Surat Edaran Galang Dana Bantu Koruptor, Pemko Batam Disorot KPK

Satria Utama 23 Jan 2019, 09:51
Febri Diansyah
Febri Diansyah

RIAU24.COM -  Aksi solidaritas dengan menggalang dana bantuan biasanya dilakukan untuk menolong masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam atau sakit. Namun berbeda dengan yang terjadi di Batam, aksi menggalang bantuan justru dilakukan untuk membantu koruptor.

Ini dilakukan Pemerintah Kota Batam dengan menerbitkan surat edaran agar membantu 'meringankan beban' terpidana korupsi Abd Samad. Samad divonis bersalah kar­ena korupsi dana bansos untuk guru mengaji Taman Pendidikan Alquran (TPQ).

Mantan Kepala Subbag Bantuan Sosial Sekretariat Daerah Kota Batam itu dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 426 juta sub­sider 1 tahun kurungan. Jika ia tak membayar denda dan uang pengganti, dia harus menjalani hukuman se­lama 5,5 tahun.

Surat edaran yang ditanda­tangani Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin itu meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Batam membantu Samad. Setiap PNS diminta menyumbang Rp50 ribu.

Surat edaran ditembuskan ke Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam.

Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Batam Jefridin enggan mengomentari surat yang ia tanda tangani tersebut. Ia meminta wartawan konfirmasi kepada ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir.

Sahir megakui soal surat edaran itu. Menurutnya, tujuan penggalangan dana itu untuk membantu meringankan kewajiban yang harus ditanggung Samad. "Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa terhadap sesama pegawai. Maka kami ajak kawan-kawan untuk meringankan hukuman­nya," dalih Sahir seperti dilansir rmol.co.

Setelah surat ini menjadi viral di masyarakat, Sahir mengakui hal ini salah. Menurutnya, ke depan Pemkot Batam cukup mengeluarkan imbauan lisan untuk menunjukkan jiwa korsa.

Mengenai beredarnya surat penggalangan dana tersebut, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menilai sikap Pemkot Batam itu bentuk kompromi terhadap korupsi. Surat ini juga tak sejalan dengan keputusan pemerintah agar memecat PNS yang korupsi.

Febri mengimbau PNS di Pemkot Batam tak perlu me­matuhi surat edaran tersebut. Ia mengingatkan, semangat jiwa korsa tak tepat untuk membantu koruptor.***

 

R24/bara