Bayar Denda Rp306 Miliar, Cristiano Ronaldo Urung Ditahan
RIAU24.COM - Megabintang Juventus, Cristiano Ronaldo, akhirnya dikenai denda hampir sebesar 19 juta euro atau setara Rp306 miliar. Ronaldo menyetujui membayar denda sehingga ia terhindar dari hukuman penjara selama 23 bulan.
Keputusan itu diambil dalam sidang di Pengadilan Kota Madrid, Spanyol, Selasa 22 Januari 2019 waktu setempat.
Meski ikut sidang, Ronaldo hanya sekitar 15 menit berada di pengadilan. Kehadirannya saat itu hanya untuk menandatangani perjanjian yang telah diselesaikan sebelumnya.
Seperti dilansir ESPN, kehadiran Ronaldo yang didampingi kekasihnya itu, sontak mendapat sorotan dari media. Ia tampak masuk ruang sidang melalui pintu depan. Sebelumnya, Ronaldo pernah mengajukan permintaan khusus agar diperbolehkan masuk bukan dari pintu depan pengadilan. Namun permintaan itu ditolak pihak pengadilan.
Sebelum mendarat di Juventus, Ronaldo berkostum Real Madrid dari tahun 2009 hingga 2018. Pada tahun 2017 lalu, Ronaldo membantah tuduhan bahwa ia secara sadar menggunakan struktur bisnis untuk menyembunyikan pendapatan yang dihasilkan oleh hak citranya di Spanyol antara 2011 dan 2014. Kepada hakim, ia mengatakan bahwa dirinya menjadi korban otoritas Spanyol.
Menurut laporan jaksa penuntut, Ronaldo "memperoleh penghasilan yang signifikan" dari hak citra antara 2011 dan 2014. Ia seharusnya membayar pajak dalam deklarasi selanjutnya kepada pemerintah Spanyol, tetapi tidak melakukannya, seperti dilansir republika.co.id, Rabu 23 Januari 2019.