Jokowi Dilaporkan ke Baswalu Karena Dinilai Hina Prabowo
RIAU24.COM - Capres Petahana, Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia dilaporkan karena dinilai telah menghina Prabowo saat debat kandidat capres-cawapres pekan lalu.
Dia diduga telah menghina Prabowo ketika Jokowi menyebut Prabowo menandatangani berkas pencalonan enam orang mantan napi koruptor sebagai calon anggota legislatif.
"Faktanya, Pak Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra tidak pernah menandatangani berkas caleg tersebut seperti tuduhan Pak Jokowi," ujar Ketua Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu, Muhajir yang dilansir dari viva.co.id, Kamis 24 Januari 2019.
Kata Muhajir, penandatanganan syarat pencalonan diatur dalam pasal 11 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Diaturan tersebut menjelaskan bahwa, Ketua Umum dan sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat (DPP) parpol hanya menandatangani persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR RI.
Sedangkan untuk anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik tingkat provinsi atau nama lainnya sesuai AD/ART partai dan dibubuhi cap basah.