Jokowi Dilaporkan ke Baswalu Karena Dinilai Hina Prabowo
"Jadi, Pak Prabowo tidak pernah menandatangani berkas caleg mantan narapidana korupsi. Karena itu kami menduga ada pelanggaran kampanye pemilu," katanya lagi.
Dalam kasus tersebut, Jokowi diduga telah melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c juncto pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Yang menyatakan peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang. Sementara itu, pernyataan yang disampaikan capres Jokowi itu merupakan penghinaan terhadap capres Prabowo," jelasnya.
zxc2
Kemudian dia menambahkan, jika Bawaslu memastikan ada pelanggaran dengan pasal tersebut, maka Jokowi terancam sanksi kurungan maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.
Laporan ke Bawaslu itu terdaftar dengan Nomor 08/LP/PP/RI/00.00/1/2019. Selain itu. Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu tersebut juga membawa bukti berupa foto, print naskah berita dan video pada saat debat perdana beberapa waktu lalu.