Wanita Melamar Laki-laki, Bolehkah Dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hadis itu membenarkan bahwa Islam tidak membatasi lamaran hanya boleh dilakukan oleh laki-laki. Dan perempuan juga bisa langsung menawarkan diri langsung kepada yang bersangkutan.
zxc2
Sementara itu, dalam kitab Fathul Bari disebutkan bahwa perempuan yang datang ke Rasulullah untuk minta dinikahi tidak hanya satu, melainkan banyak, di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, dan Laila binti Hatim.