Menu

Utang Luar Negeri Terus Meningkat, BI Terbitkan Aturan Baru

TIM BERKAS 34 26 Jan 2019, 13:10
Bank Indonesia/int
Bank Indonesia/int

RIAU24.COM -  JAKARTA - Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21.1.PBI/2019 yang menggantikan PBI Nomor 7/1/PBI/2015 tentang pinjaman luar negeri bank. Ini dilakukan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri lantaran transaksi dalam dunia keuangan selalu bergerak, dan memunculkan beragam transaksi baru.

Cakupannya pada utang luar negeri (ULN) bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah.

Direktur Eksekutif yang juga Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Aida Budiman di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019), menegaskan, "Ini perlu diingat, aturan ini bukan semata-mata ingin menjelaskan utang luar negeri, tapi lebih karena periode perawatan berkala dari BI."

"Aturan ini akan berlaku mulai Maret 2019. Ada enam pokok pengaturan utama dalam ketentuan yang diberlakukan ini," sebutnya.

Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas. Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kedua, perluasan cakupan kewajiban bank sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).

Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar.

Kelima, pengawasan oleh Bank Indonesia. Dan Keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi.(***)


R24/phi