Menu

Atas Permintaan Sendiri, BPJS Kesehatan Izinkan Naik Kelas Perawatan

TIM BERKAS 34 26 Jan 2019, 14:11
Kantor BPJS Kesehatan/int
Kantor BPJS Kesehatan/int

Ketentuan urun biaya sebagaimana diatur dalam Permenkes nomor 51 tahun 2018, dengan rinciannya adalah urun biaya dikenakan hanya untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu yang akan dibahas dalam tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan (Menkes), yang terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan (Kemkes), BPJS Kesehatan, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, akademisi dan pihak terkait lainnya.

Peraturan yang terbaru sudah ada pada Perpes nomor 82 tahun 2018 pasal 51 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada Desember lalu. "Peraturan itu terkait juga mengatur urun biaya tidak berlaku bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah," sebut Siswandi.

"Untuk pasien yang menjalani pemeriksaan rawat jalan eksklusif juga ada, biayanya itu kalo tidak salah sekitar Rp400 ribu per kunjungan, tergantung dari faskes," sebutnya.

"Dan tentang jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan atau selisih biaya, beserta estimasi besarannya, Faskes wajib menginformasikannya kepada peserta," tegasnya.

"Nanti, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya dan atau selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," imbuhnya.(***)


Sambungan berita: R24/phi
Halaman: 123Lihat Semua