Menu

Hati-hati, Buang Sampah di Sini, Didenda Rp500 Ribu

Ardi 27 Jan 2019, 11:14
Pihak pihak terkait saat turun langsung k lokasi tempat larangan pembuangan sampah/ardi
Pihak pihak terkait saat turun langsung k lokasi tempat larangan pembuangan sampah/ardi

Denda itu ditetapkan dan diambil oleh pihak RT dan RW setempat. Bahkan, bagi warga yang melaporkan oknum warga yang membuang sampah, akan diganjar Rp250 ribu.

"Kesepakatannya seperti itu. Warga yang melapor, akan mendapat upah Rp250 ribu, sisa denda Rp250 ribu lagi, untuk dana khas RT setempat," sebut Jhonsro.(***)


R24/phi

 

 

Halaman: 12Lihat Semua