Menu

Hati-hati, Buang Sampah di Sini, Didenda Rp500 Ribu

Ardi 27 Jan 2019, 11:14
Pihak pihak terkait saat turun langsung k lokasi tempat larangan pembuangan sampah/ardi
Pihak pihak terkait saat turun langsung k lokasi tempat larangan pembuangan sampah/ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Hati-hati bagi masyarakat Pelalawan, khususnya Pangkalan Kerinci, jika ketahuan membuang sampah di ruas jalan ini, maka siapkan uang denda Rp500 ribu.

Denda sebesar itu merupakan sekepakatan warga Jalan Wajib Senyum Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kesepakatan ini diketahui pihak Kelurahan dan Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Kemarin (Sabtu) kita sepakati itu. Ini antisipasi kita, terusnya jalan ini dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum masyarakat," jelas Sekretaris Lurah Pangkalan Kerinci Kota Junaidi, Ahad (27/1/2019).

Kesepakatan ini dibuat, saat pihak pemerintah Kecamatan Pangkalan Kerinci bersama Lurah Pangkalan Kerinci Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan turun ke Jalan Wajib Senyum tersebut.

Menurut Jonsro, demikian Seklur ini akrab disapa, oknum warga tetap membuang sampah sembarangan di Jalan Wajib Senyum ini, padahal pihak Pemkab melalui DLH sudah membersihkannya belum lama ini.

"Kasihan kita warga di sini, bau sampahnya busuk. Jadi kita bersihkan, dan kita buat kesepakatan, barang siapa membuang sampah lagi di sini, akan didenda Rp500 ribu," papar Jonsro.

Denda itu ditetapkan dan diambil oleh pihak RT dan RW setempat. Bahkan, bagi warga yang melaporkan oknum warga yang membuang sampah, akan diganjar Rp250 ribu.

"Kesepakatannya seperti itu. Warga yang melapor, akan mendapat upah Rp250 ribu, sisa denda Rp250 ribu lagi, untuk dana khas RT setempat," sebut Jhonsro.(***)


R24/phi