PLN Usulkan Pelanggan Listrik di Indonesia Dibagi Dua Golongan
RIAU24.COM - PT PLN (Persero) akan menyederhanakan golongan listrik pelanggan. Selama ini pelanggan listrik PLN terbagi menjadi beberapa golongan. Dan usulan yang disampaikan ini adalah dibagi menjadi dua golongan.
Selama ini penggolongan yang dilakukan pihak PLN hanyalah kepada pelanggan dan penggolongan tarif saja. Dalam hal ini pengguna dapat diketahui oleh pihak PLN golongan mana yang dipergunakan rumah tangga dan golongan mana yang dipergunakan perusahaan. Selain itu, dari data yang terdapat di PLN juga terlihat ukuran kilo Watt hour (kWH) yang diperguanakan pelanggannya.
"Pembagiannya bukan dalam hal Kwh, tapi golongannya. Usulan ini terutama penyederhanaan terutama untuk golongan rumah tangga.," ucap Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso, yang dikutip dari Kompas.com (30/1)
Usulan rencananya penyederhanaan golongan rumah tangga di tahun ini, dan menjamin tidak ada perubahan tarif listrik jika kebijakan tersebut diimplementasikan.
Hingga saat ini pihak PLN masih mengkaji batas atas golongan pelanggan, agar dapat memberlakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.? Penyederhanaan golongan pun rencananya tidak akan dipungut biaya.
"Dulu kan beda-beda golongannya. Sekarang inginnya dibedakan cuma golongan disubsidi dan tidak disubsidi. Contohnya terkait segmen-segmen yang terlalu banyak golongan tadi. Kalau dulu, karena listrik itu disubsidi, ada golongan miskin, agak miskin, dan sebagainya, makanya beda-beda. Sekarang kan tidak, cuma 450 Va," jelas Direktur Pengadaan Strategis PLN, Iwan Supangkat, dari pemberitaan cnbcindonesia (30/1).
Golongan pelanggan rumah tangga tersebut adalah, golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil 900 Volt Ampere (VA) dan 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, dan R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas.
Dikatakan Iwan juga bahwa tarif listrik per kWh untuk semua golongan pelanggan non-subsidi pun kini sudah sama, yaitu sebesar Rp 1.467 per kWh. Dengan begitu jika penyederhanaan golongan dilakukan maka tidak ada perubahan besaran tarif dasar listrik.
"Selama ini banyak golongan pembagian listriknya. Nantinya golongan listrik ada dia bagian yakni subsidi dan nonsubsidi, yang diusulkan ke DPR ini. Dan kita butuh peraturan yang baru terkait hal ini," ungkapnya.
Dia mengatakan banyaknya golongan tak lepas dari kebijakan subsidi sebelumnya. Kalau sebelumnya subsidi yang diberikan pelanggan secara bertingkat dari miskin, agak miskin, dan lain-lain.
Dari keterangannya, penyederhanaan golongan ini tidak mengubah tarif listrik. Dan realisasinya akan dilakukan pada tahun ini. "Masih menunggu keputusan pemerintah untuk hal ini," tutupnya.(***)
R24/phi