Menu

Dituduh Edit Video Ahok, Ini Sumpah Buni Yani, Termasuk Kepada Pihak-pihak yang Berbohong

Siswandi 1 Feb 2019, 16:43
Buni Yani
Buni Yani

RIAU24.COM Buni Yani mengatakan, dirinya telah bersumpah tidak melakukan tindak pidana berupa pengeditan atau pemotongan klip pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam sumpahnya, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu mengaku meminta kepada Allah SWT menjatuhkan azab sebesar-besarnya dan membiarkan dirinya hidup abadi di neraka. Ia sanggup menanggung resiko itu bila memang melakukan pengeditan atau pemotongan terhadap video pidato Ahok.

"Saya sudah bermubahalah, kalau saya melakukan seperti editing pemotongan dokumen elektronik sesuai Pasal 32 ayat 1 UU ITE maka saya bilang ya Allah berikan saya azab sebesar-besarnya dan abadi di neraka," ungkapnya, di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta selatan, Jumat 1 Februari 2019.

Namun begitu pula sebaliknya, Buni Yani juga meminta kepada Tuhan agar memberikan azab sebesar-besarnya dan kehidupan kekal di neraka, kepada pihak-pihak yang telah berbohong. Yang dimaksudnya adalah buzzer (orang bayaran) media sosial, pendukung Joko Widodo, pendukung Ahok, polisi, jaksa dan hakim.

"Bila saya betul dan mereka yang berbohong maka biarkan azab itu kembali ke mereka," tegasnya, dilansir cnnindonesia.com.

Ia mengaku sudah ikhlas dalam menjalani kasus yang telah mengurung kehidupannya selama 2,5 tahun terakhir ini. Dalam rentang waktu itu, berbagai pengalaman tak mengenakkan telah dirasakannya. Mulai diminta mengundurkan diri sebagai dosen di tempatnya mengajar, hingga dihentikannya penelitian doktoralnya di Universitas Leiden, Belanda.

"Tapi saya tidak sedih, karena saya sudah ikhlas karena ini sudah 2,5 tahun sudah ikhlas, seikhlas-ikhlasnya mungkin Allah tidak ridho saya ada di sana," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam vonisnya yang dijatuhkan pada 14 November 2017 lalu, memutuskan Buni Yani menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA lewat Facebook. Karena ia disebut mengunggah video Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Setelahnya, Buni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan Kasasi ke MA. Namun, di dua jenjang peradilan itu permohonannya dimentahkan.

MA mengatakan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terbuka bagi Buni. Namun, PK itu baru bisa diajukan setelah jaksa melakukan eksekusi.

Buni Yani sendiri telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dan fatwa kepada MA. Namun sejauh ini, belum ada jawaban dari instansi tersebut. ***