Menu

Kejati Riau Akui Satu Tersangka Kredit Fiktif Alami Gangguan Jiwa

TIM BERKAS 36 6 Feb 2019, 16:25
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

RIAU24.COM - Seorang tersangka tindak pidana kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial MD (Muhammad Duha) dinyatakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengalami gangguan jiwa.

Hal itu dibuktikan setelah pihak Kejati Riau menerima surat keterangan dari pihak keluarganya, yang menyatakan bahwa MD terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

"Kita sudah terima surat itu dari pihak keluarga tersangka. Menyatakan bahwa tersangka inisial MD (Muhamad Duha) mengalami sakit adanya indikasi gangguan kejiwaan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (6/2/2019) siang. 

Muspidauan mengatakan bahwa tersangka MD ini pernah melakukan cek kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, pada bulan lalu.

"Hasilnya, Pihak rumah sakit mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tersangka MD terindikasi gangguan jiwa berat," terang Muspidauan. 

Lebih lanjut, disampaikan Muspidauan ternyata tersangka MD ini pernah mengalami kecelakaan tahun lalu. Kemungkinan akibat kecelakaan itulah yang menyebabkan indikasi tersangka mengalami gangguan jiwa berat.

Halaman: 12Lihat Semua