2 Orang Terduga Tekong Pembawa Belasan TKI dari Malaysia-Indonesia Diserahkan ke Kejaksaan Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Penyidik Kepolisian Resor Polres Bengkalis melimpahkan dua tersangka diduga sebagai tekong pembawa 19 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lewat jalur gelap dari Malaysia ke Indonesia, di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis 7 Februari 2019.
Pelimpahan dua tersangka tersebut setelah pihak Kepolisian memenuhi berkas perkara P21 atau tahap II yang langsung diterima Kepala Seksi Pidana Umum Iwan Roy Charles SH melalui Jaksa Penuntut Umum Eriza SH.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Charles SH, kepada sejumlah wartawan membenarkan bahwa telah menerima berkas perkara terhadap dua tersangka kasus kapal speed boad yang tenggelam.
"Benar kita telah mendapat pelimpahan berkas perkara dari penyidik polres Bengkalis diantaranya Jamal dan Hamid alias Boboy atas kasus menyebab tenggelamnya speed boad dan ditemukan sebanyak 11 mayat yang mengapung di perairan Bengkalis," ungkap Iwan Roy Charles.
Diutarakan Iwan Roy lagi, setelah menerima tahap II ini kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dan kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Kita melakukan penahanan dua puluh hari kedepan kemudian baru kita limpahkan ke PN Bengkalis jika tidak ada kendala,"ungkap Iwan Roy lagi.