Jalani Sidang Perdana di Surabaya, Kaos Ahmad Dhani Jadi Perhatian
RIAU24.COM - Ada sesuatu yang menarik, saat musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 7 Februari 2019.
Sama halnya dengan kasus di Jakarta, punggawa band Dewa 19 itu kembali dijerat dengan kasus ujaran kebencian. Dalam sidang tadi, Dhani mengenakan kaus hitam bertuliskan "Tahanan Politik".
Kaos itu sempat menarik perhatian beberapa kalangan, termasuk pers, yang menyaksikan jalannya persidangan. Namun Ahmad Dhani tidak menjelaskan secara rinci, apa maksud dari tulisan pada kaos yang dipakainya.
Sementara itu, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan, kliennya mengenakan kaus itu sebagai bentuk protes dirinya atas kasus yang kini dihadapinya. Baik sidang di Jakarta mau pun di Surabaya.
"Dua kasus ini menurut kami sangat kental nuansa politisnya daripada unsur pelanggaran hukumnya," ujarnya, dilansir kompas.com.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JKPU) mendakwa Ahmad Dhani melakukan pencemaran nama baik. JPU menyebut Ahmad Dhani melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).