Yuhelmi: Dukung Peningkatan Kualitas Perencanaan Pemkab Bengkalis Sudah Terapkan e-Planning
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yuhelmi mengatakan, untuk mendukung dan peningkatan kualitas perencanaan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bappeda telah menerapkan proses perencanaan berbasis elektronik atau e-Planning.
“Penggunaan e-Planning ini diatur telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 46/2017,”ungkap Yuhelmi beberapa waktu lalu.
Diutarakan Yuhelmi, penerapan e-Planning, juga diterapkan pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Bengkalis.
“Setiap Pokir anggota DPRD Bengkalis, akan dituangkan dalam bentuk program kegiatan dan diinput ke dalam e-Planning sampai seminggu sebelum Musrenbang RKPD Kabupaten Bengkalis tahun 2020 dilaksanakan,"katanya lagi.
Lanjutnya, sesuai Permendagri 46 dan 98. Dalam Permendagri No 46/2017, Pasal yang mengatur tentang e-Planning ini adalah Pasal 14. Tepatnya, Pasal 14 ayat (3), yang menjelaskan, “Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berbasis pada e-Planning.”
"Sedangkan Pasal 14 ayat (3), mengatur bagaimana penerapannya. Adapun bunyi Pasal 14 ayat (4) ini, yakkni. Penerapan e-Planning diatur dalam Peraturan Menteri.”ujarnya.