Yuhelmi: Dukung Peningkatan Kualitas Perencanaan Pemkab Bengkalis Sudah Terapkan e-Planning
Selain Permendagri No 46/2017, kewajiban e-Planning ini juga tertuang dalam Permendari No 98/2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Disamping itu, Permendagri No 98/2018 diterbitkan memang untuk menindaklanuti “perintah” Pasal 14 ayat (4) Permendagri No 46/2017.
"Dalam Pasal 1 angka 3 Permendagri No 98/2018 dijelaskan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu perumusan kebijakan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, merumuskan kebijakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah berbasis daring.”ungkapnya lagi.
Sedangkan, seperti Pasal lain dalam Permendagri No 98/2018 yang mengatur tentang e-Planning ini diantaranya Pasal 12 dan Pasal 13. Pasal 12 ayat (1) ini menjelaskan, “Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah menggunakan Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional.”
Kemudian, Pasal 12 ayat (2), menerangkan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perencanaan penyusunan dokumen: a. RPJPD; b. RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah; dan c. RKPD dan Renja Perangkat Daerah.(***)
R24/phi