Menu

Mappilu PWI Riau Hadiri Rakor Pemilu, Rusidi: Bawaslu Tidak Bisa Kerja Sendiri

Elvi 12 Feb 2019, 20:20
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu 2019 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau/ist
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu 2019 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau/ist

Rusidi juga menghimbau pers dapat menyampaikan informasi dengan baik, sehingga informasi tentang penyiaran dan pemasangan iklan kampanye sampai ke seluruh masyarakat, lembaga pengawas terutama peserta pemilu.

"Jadi ke depannya ketidaktahuan masyarakat, terutama peserta pemilu, tidak menimbulkan masalah," katanya.

Dalam pesta demokrasi  tahun 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan waktu  selama 21 hari terhitung sejak 24 Maret hingga 13 April 2019 untuk peserta pemilu melakukan kampanye dan pemasangan iklan di media massa.

"Peserta Pemilu hanya diberikan waktu 21 hari, yaitu tanggal 24 Maret-13 April 2019. Untuk itu mari teman-teman pers menyampaikan informasi ini agar seluruh masyarakat mengetahui terutama peserta pemilu," ujar Rusidi.

Dalam kegiatan tersebut Bawaslu mengundang narasumber dari KPID Riau dan KPU Riau.

Ketua KPID Riau Falzan Surahman mengatakan, sesuai dangan peraturan KPU hanya memberikan 21 hari masa kampanye maupun pemasangan iklan di media massa. Maka, sejak peraturan tersebut KPID sudah melakukan pengawasan di media elektronik. Peserta pemilu yang berkampanye di luar waktu yang sudah ditetapkan maka peserta pemilu dinyatakan telah melanggar peraturan pemilu.

Halaman: 123Lihat Semua