Dugaan Korupsi Dana UED SP Rp1,6 Miliar, Sekcam Siak Kecil Ditahan

R24/hari
Kasi Pidsus Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agung Irawan, SH/hari
Kasi Pidsus Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agung Irawan, SH/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Diduga melakukan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dana UED-SP sebesar Rp1,6 miliar. Sekretaris Kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis ditahan beserta tiga rekannya.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan SH, ketika dihubungi Riau24.com, Kamis 14 Februari 2019.

Diutarakan Agung dari empat tersangka tersebut terlebih dahulu dilakukan penangkapan yaitu Jalaludin yang merupakan ketua UED SP Kecamatan Pinggir, Jalaludin saat itu diringkus Polda Riau lantaran terlibat kasus narkotika.

Baca Juga: Bupati Kasmarni Sambut Baik Penetapan Ketua LAMR Bengkalis Lewat Musdalub

"Jalaludin ini terlebih dahulu ditahan, atas kasus yang menjeratnya yaitu kasus narkotika," ungkap Kasi Pidsus Agung Irawan.

Kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II, pada Rabu tanggal 6 Februari 2019 kemarin atas kasus dugaan korupsi 1,6 Milyar dan kejaksaan langsung melakukan penahanan dan sudah menitipkan di lapas IIA Bengkalis.

"Ketiganya ini juga sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di lapas Bengkalis. Ketiganya ini yaitu berinsial Yudi, Nor dan Pasek,"kata Agung lagi.

Masih kata Agung, dalam kasus tersebut, kita akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Untuk keempat tersangka ini dikenakan Pasal 2 Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Tipikor.(***)


R24/phi
    

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak