Wow, KPK Eksekusi Uang Pengganti Sebesar Rp85,4 Miliar dari PT NKE
RIAU24.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar ditambah denda Rp700 juta.
Uang tersebut dirampas dari terpidana korporasi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang dulunya bernama PT Duta Graha Indah (DGI). Perampasan tersebut dilakukan setelah keluarnya keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diterangkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis 14 Februari 2019, uang yang dirampas dari PT NKE tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara. Uang ini menjadi tambahan pemulihan kerugian negara atau asset recovery yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery yang dilakukan KPK saat ini," terangnya, dilansir viva.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum PT Duta Graha Indah atau yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti senilai Rp85.490.234.737.