Tingkatkan Tertib Administrasi Kepegawaian, BKPP Akan Dilaksanakan Sumpah PNS
“Atau melalui e-mail:[email protected],” tulis HT Zainuddin sebelum alinea penutup,"ungkap Zainudin.
Sedangkan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, Kewajiban bagi PNS mengucapkan sumpah/janji ini diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji,” begitu bunyi Pasal 66 ayat (1) yang terdiri dari 141 Pasal dan disahkan pada 15 Januari 2014 tersebut.
Selain Pasal 66 ayat (1), kewajiban dimaksud juga diatur dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Adapun bunyi Pasal 39 ayat (1), “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 39 ayat (2), menjelaskan, “Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelantikan oleh PPK.”