Menu

Obat Kanker Usus Per 1 Maret Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

TIM BERKAS 34 21 Feb 2019, 19:38
Layanan BPJS Kesehatan
Layanan BPJS Kesehatan

RIAU24.COM -  Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memutuskan untuk menghilangkan obat kanker usus besar atau kolorektal dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan.

Penghapusan  yang berlaku 1 Maret tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Keputusan Kemenkes itu mengacu pada keputusan yang diterbitkan pada 19 Desember 2018, setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan.

Obat yang pertama adalah bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.

Obat yang kedua adalah cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Halaman: 12Lihat Semua