Obat Kanker Usus Per 1 Maret Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam keputusan Kemenkes sebelumnya disebutkan obat tersebut masuk dalam daftar. Obat bevasizumab tersebut masih ditanggung untuk pengobatan kolorektal dengan peresepan maksimal sebanyak 12 kali.
Selain itu, cetuximab dikatakan bahwa tergolong dalam obat baru. Pemberian diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau sampai terjadi terjadi perkembangan atau timbul efek samping yang tidak dapat ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan penetapan obat yang masuk ke dalam formularium nasional tersebut sudah dilakukan dengan cermat dengan mempertimbangkan masukan tim penilai. Dan salah satu pertimbangan penilaiannya adalah dari sisi efektifiras harga dibandingkan dengan manfaat.
"Jadi kami untuk JKN ada penilaian cost effectiveness. Kalau sebuah obat ini terlalu mahal lalu ada obat yang lebih murah, kenapa tidak? Makanya sekarang lebih banyak pakai obat generik, ternyata obat generik manfaatnya sama," jelas Nila di Jakarta yang dikutip dari CNNindonesia.com (21/2).(***)
R24/phi