Mengikir Gigi dan Mencukur Alis Kerap dilakukan Wanita, Ini Hukumnya Dalam Islam
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
Baca juga: Febby Rastanty dan Drajad Djumantara Pamer Buku Nikah usai Resmi Jadi Pasangan Suami Istri
Beberapa ulama dalam kitab kumpulan dosa-dosa besar, menjelaskan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Dan juga terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.(***)