Mengikir Gigi dan Mencukur Alis Kerap dilakukan Wanita, Ini Hukumnya Dalam Islam
RIAU24.COM - Kecantikan dan keindahan diri menjadi tujuan utama wanita agar terlihat lebih dipandang orang lain. Akan tetapi kegiatan ini ternyata diharamkan.
Dalam konsultasisyariah, Ustadz Ammi Nur Baits salah satunya adalah menjelaskan tentang perawatan diri, seperti membersihkan sela-sela gigi dan mencukur alis wajah.
Terdapat hadist yang melarang Taflij al-Asnan. Maksud dari Taflij al-Asnan adalah mengikir sela-sela gigi sehingga kelihatan lebih renggang.
Dari Ibnu Masud radhiyallahu anhu, secara marfu, "Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencukur bulu alis, dan yang mengikir gigi agar lebih cakep, yang telah mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari 4886 & Muslim 5695).
Beberapa ulama juga sepakat dengan melakukan taflij al-Asnan dengan tujuan untuk kecantikan, hukumnya adalah haram. Itu juga termasuk pada pelaku usaha dan pelanggannya.
Tentang memutihkan gigi, pada dasarnya adalah dilakukan dengan tindakan mengikir sela-sela gigi diharamkan.
Dalam fatwa syabakah islamiyah dinyatakan, "Memutihkan gigi adalah tindakan untuk membuat gigi menjadi cemerlang, dan hukum asal tindakan semacam ini adalah boleh, hingga terdapat kondisi yang menyebabkannya menjadi terlarang." (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 74450)
Maksud kandungan yang menjadi terlarang tersebut adalah mengikir sela-sela gigi dan membuat gigi lebih putih. Dan ini membuat gigi kelihatan tidak rapat, dan hukumnya adalah dilarang.
Untuk dalam hal mencukur bulu alis sehingga membentuk menjadi sesuatu bentuk yang diinginkan. Ternyata ini termasuk juga misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: “Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)
Namun sebagian besar yang terjebak dalam larangan ini adalah para wanita. Allah jadikan, bagian dari keindahan wanita, tidak ada bulu di wajah selain alis dan bulu mata.
Untuk menjaga dari ulah mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).
Makna Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Ibnul Atsir mengatakan,
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
Beberapa ulama dalam kitab kumpulan dosa-dosa besar, menjelaskan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis.
Dan juga terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.(***)
R24/phi