Kemenag Bersikukuh Pemecatan Dosen IAIN Bukittinggi Bukan Karena Penggunaan Cadar
"Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," saran dia.
Di sisi lain, Hayati yang dikonfirmasi media massa, membenarkan adanya pemecatan terhadap dirinya.
"Benar (sudah diberhentikan dari Kemenag), kalau tidak salah per tanggal 18 Februari," ujarnya.
Dikatakan, sebelum surat pemecatan diberikan, ia pernah didatangi petugas Inspektorat Jenderal Kemenag. Ia mengungkapkan Kemenag lebih fokus menggali soal kedisiplinan dan tidak membahas persoalan memakai cadar.
Hayati merasa ada sesuatu yang leatar belakangi terhadap pemeriksaan yang berujung pemecatan. Dia merasa tim Inspektorat Jenderal Kemenag berusaha mencari-cari kesalahannya.
Dalam surat pemecatan itu, Hayati disebut sering meninggalkan tanggung jawab mengajar sebagai dosen. Padahal, semula ia mendapat sorotan karena bercadar saat mengajar.