Menu

Tak Lagi Tanggung Obat Kanker Usus, Dirut BPJS Kesehatan Sampaikan Hal ini

Muhammad Iqbal 25 Feb 2019, 16:41
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris

RIAU24.COM - Per 1 Maret 2019 nanti, pemerintah telah mengumumkan dua obat untuk kanker kolorektal atau usus besar metastasis tak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dua obat terapi tersebut adalah obat Bevacizumab dan obat Cetuximab.

Keputusan itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/2018 tentang Perubahan Atas Kepmenkes Nomor 01.07/2017 tentang Fornas, yang mengeluarkan obat Bevacizumab dan Cetuximab tanpa restriksi untuk kepentingan pasien dari Formularium Nasional (Fornas).
zxc1

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan bahwa meski obat kanker usus tak lagi ditanggung, bukan berarti pasien kanker tak bisa dilayani. BPJS Kesehatan tetap memberikan pengganti terhadap layanan tersebut.

"Pesan saya satu, jangan sampai kalau dikeluarkan, kemudian masyarakat terkesan tidak dilayani," kata Fachmi yang dilansir dari Tempo.co, Senin 25 Februari 2019.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa penghapusan dua obat tersebut dikarenakan bagian dari tata kelola pemerintahan dalam penetapan manfaat. Dalam hal ini, manfaat bukan hanya sekadar pelayanan obat tetapi juga masuk pemberian layanan kesehatan seperti kemoterapi.

"Karena itu, manfaat bukan hanya sekadar pemberian obat, tetapi masuk pemberian layanan kesehatan lain seperti kemoterapi," ujarnya.
zxc2

Dia menambahkan, penghapusan layanan obat yang semula ditanggung BPJS Kesehatan tapi kemudian ditiadakan, juga banyak dilakukan di negara-negara lain seperti di Inggris.

Kata Fachmi lagi, di sana memiliki lembaga yang bertugas sebagai health technology assesment yang bertugas untuk mengkaji dan melihat apakah satu manfaat bisa masuk dalam program atau perlu ditinjau ulang.